Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!
Praktik penghangusan kuota internet yang dilakukan operator seluler di Indonesia dinilai Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang telah berlangsung sistemik.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan, kuota yang telah dibayar penuh konsumen bukan sekadar data, melainkan aset digital yang menjadi hak milik sah.
"Coba tanyakan kepada siapa pun, saat membeli paket internet, apakah mereka membeli waktu atau membeli kuota? Jawabannya jelas bahwa masyarakat membeli kapasitas data, bukan sewa jam atau hari. Tetapi di Indonesia, yang terjadi justru menyedihkan, setelah Anda bayar penuh, kuota itu bisa hangus hanya karena masa aktif habis,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, kuota yang hangus padahal belum terpakai, merupakan skema penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik. Ia menegaskan transaksi kuota internet adalah jual-beli barang dalam bentuk digital sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata.
"Sama seperti membeli air galon, Anda bayar untuk liter, bukan untuk jam minum," katanya.
Iskandar juga menyinggung Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, konsumen berhak atas manfaat dari barang atau jasa yang dibeli. Artinya, kuota yang hangus padahal telah dibayar dinilai sebagai bentuk penghilangan manfaat secara sepihak.
“Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?” ujarnya.
Baca Juga: Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
Dia mengkritisi pernyataan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), soal spektrum frekuensi hanya dapat digunakan dalam masa tertentu. Pasalnya, token listrik dan e-toll yang juga berbasis frekuensi, namun tetap berlaku hingga digunakan.
“Negara seperti Australia dan Malaysia memberlakukan rollover atau konversi sisa kuota. Indonesia justru membiarkannya musnah, seolah-olah bukan hak milik rakyat,” katanya.
Iskandar menyebut aturan yang dijadikan acuan operator, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 74, memang menyebut masa aktif, tetapi tidak satu pun pasalnya membolehkan penghangusan kuota yang telah dibayar.
Berdasarkan catatan IAW, dari tahun 2010 hingga 2024, sekira Rp613 triliun uang publik hangus dalam bentuk kuota yang tidak dikompensasi ataupun dicatat dalam pembukuan operator.
“Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul baku yang merugikan. ‘Kuota hangus’ jelas merugikan. Jika kuota ini tidak dicatat sebagai liabilitas, maka operator bisa melakukan pengakuan pendapatan palsu. Ini masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Iskandar mendorong jalur hukum kolektif seperti class action dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan judicial review terhadap Peraturan Menkominfo No. 5/2021 agar penghangusan kuota dilarang secara tegas.
Lebih lanjut, IAW juga merekomendasikan revisi UU Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen, agar kuota dinyatakan sebagai hak milik yang harus dikompensasi atau diberlakukan sistem rollover.
“BPK harus melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010. KPK dan Kejagung perlu membentuk Satgas Tipikor Digital untuk menelusuri aliran dana dari kuota hangus,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa, Waskita Karya Siap Bangun Kolaborasi Global dalam International Conference on Infrastructure 2025
Selain itu, IAW juga mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital. Menurut Iskandar, isu tersebut bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan ekonomi berskala nasional.
Ia menegaskan, jika kuota yang dibeli masyarakat terus dihapus tanpa audit, tanpa restitusi, dan tanpa konsekuensi hukum, maka negara secara terang-terangan membiarkan operator mengambil uang rakyat dan memusnahkannya.
“Kuota yang dibeli bukan sampah. Tapi sekarang, kuota adalah sampah digital termahal di dunia. Dan jika aparat tidak bergerak, kita akan catat: negara telah gagal melindungi hak milik digital rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
(责任编辑:百科)
- ·Rosan Roeslani Jabarkan Peran Danantara dalam Membangkitkan Investasi dan Industri Indonesia
- ·Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- ·Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
- ·Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
- ·Anies Baswedan Singgung Pemimpin yang Tepat Lunasi Janji Kemerdekaan di HUT ke 78 RI
- ·Tips agar Anabul Tidak Stres Dengar Suara Kembang Api Tahun Baru
- ·KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- ·Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
- ·TPN Ganjar
- ·Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
- ·Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
- ·Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- ·Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol
- ·5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- ·Tangan Dermawan Suhandy, Bantu Lunasi Utang Pedagang Kecil di Palembang
- ·7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- ·Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
- ·Sejarah! Ini Pertama Kali Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta
- ·Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- ·Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia